Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN 2 Pinrang 2020-2021
Juknis PPDB SMAN 2 Pinrang 2020-2021

By Muhammad Rais 31 Mei 2020, 15:53:42 WIB Sekolah
Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN 2 Pinrang 2020-2021

Gambar : Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru 2020-2021


Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan merilis petunjuk teknis Peserta Didik Baru atau PPDB 2020 untuk jenjang SMA/SMK/SLB.

Terkait aturan PPDB 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menerbitkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2020.

Dalam juknis tersebut, dijelaskan pendaftaran PPDB 2020 dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB.

Jika tidak tersedia fasilitas jaringan internet, maka PPDB dilaksanakan secara offline atau luar jaringan dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhan. Sekolah yang bisa menyelenggarakan mekanisme tersebut adalah sekolah yang berada di kawasan remote area. Ada 37 sekolah yang masuk dalam remote area yang berada di 13 kabupaten, yang terdiri atas 31 SMA dan 6 SMK.

Untuk SMAN 2 PINRANG sendiri yang bernaung dibawah Disdik Sulsel tetap mengikuti juknis yang dikeluarkan Disdik Sulsel tersebut. Berikut mekanisme lebih lengkap PPDB SMAN 2 PINRANG:

  1. Persyaratan Siswa
  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lainyang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
  • Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  • Calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
  • Peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
  1. Jalur dan Kuota Penerimaan

         Ada empat jalur pendaftaran siswa baru dalam PPDB 2020, yakni:

  1. Jalur Zonasi (kuoat paling sedikit 50 %)
  • Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.
  • JalurZonasi termasuk di dalamnya kuota bagi anak penyandang disabilitas.
  • Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  • Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari Rukun Tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah Kabupaten/Kota yang sama dengan Sekolah asal.
  1. Jalur Afirmasi (kuota paling sedikit 15%)
  • Diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  • Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
  • Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  1. Jalur Perpindahan Orangtua/Wali (paling banyak 5%)
  • Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari
    Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan.
  • Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
  1. Jalur Prestasi (Sisa Kuota Jalur Zonasi, Jalur Afirmasidan Jalur PerpindahanTugasOrang Tua/Wali)
  • Jalur Prestasi Akademik ditentukan berdasarkan Akumulasi Nilai Rapor SemesterI s.d. SemesterV
  • Jalur prestasi Non Akademik ditentukan berdasarkan :
  • Hasil perlombaan dan/atau penghargaan pada tingkat Internasional, tingkat Nasional, tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Kabupaten/Kota
  • Hasil ujian kompetensi dihadapan tim penguji pada satuan pendidikan bagi penghafal Al Quran 5 (lima) Juz yang setara dengan peringkat I (pertama) Prestasi Internasional
  • Bukti atas prestasi non akademik dibuktikan dengan Sertifikat/Piagam Penghargaan diterbitkan selama duduk di bangku SMP sederajat
  1. Seleksi
  1. Seleksi Jalur Zonasi
  • Seleksi Jalur Zonasi memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
  • Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
  1. Seleksi Jalur Afirmasi
  • Seleksi Jalur Afirmasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.
  • Jika jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah sama, pemenuhan kuota/daya tampung terakhir dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran;
  1. Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
  • Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggalterdekatke Sekolah.
  • Jika jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah sama, pemenuhan kuota/daya tampung terakhir dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran; 
  1. Seleksi Jalur Prestasi

                      1. Akademik

  • Seleksi Jalur Prestasi dilakukan dengan memprioritaskan nilai akademik yaitu Akumulasi nilai Rapor Semester I s.d. semesterV.
  • Jika Akumulasi nilai Rapor Semester I s.d. semester V sama, pemenuhan kuota/daya tampung terakhir dengan memprioritaskan peserta didik yang lebih tua berdasarkan
    surat keterangan lahir atau akta kelahiran;

                     2. Non akademik

  • Seleksi Jalur Prestasi Non Akademik dilakukan dengan memprioritaskan hasil perlombaan dan/atau penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atautingkat kabupaten/kota.
  • Hasil perlombaan dan/atau penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota ditentukan melalui Bobot hasil perlombaan dan/atau penghargaan.
  • Jika bobot prestasi sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir ditentukan denganmemprioritaskan peserta didik yang lebihtua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran
  1. Daya Tampung

Jumlah peserta didik baru tiap rombongan belajar/kelas sebagai berikut:

  • SMA paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam)
  • SMK paling sedikit 15 (lima belas) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam)
  • SLB paling banyak 8 (delapan).
  1. Jumlah Rombongan Belajar
  • SMA sekurang-kurangnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyak-banyaknya 12 (dua belas)rombongan belajar;
  • SMK sekurang-kurangnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 72 (tujuh puluh dua)
    rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyak-banyaknya 24 (dua puluh empat) rombongan belajar
  1. Jadwal

Jalur Zonasi (min 50%) :

Pendaftaran & Verifikasi : 8 -13 Juni 2020

Pengumuman : Real Time

Daftar Ulang : 15 – 17 Juni 2020

Jalur Afirmasi (min 15%) :

Pendaftaran & Verifikasi : 22 – 24 Juni 2020

Pengumuman : Real Time

Daftar Ulang : 24 – 27 Juni 2020

Jalur Perpindahan Orang Tua (max 5%)

Pendaftaran & Verifikasi : 22 – 27 Juni 2020

Pengumuman : Real Time

Daftar Ulang : 29 Jini – 1 Juli 2020

Jalur Prestasi (max 30%)

  1. Jalur Prestasi Non Akademik

Pendaftaran & Verifikasi : 25 – 27 Juni 2020

Pengumuman : Real Time

Daftar Ulang : 29 Jini – 1 Juli 2020

  1. Jalur Prestasi Akademik

Pendaftaran & Verifikasi : 29 Juni – 4 Juli 2020

Pengumuman : Real Time

Daftar Ulang : 6 - 8 Juli 2020

Jalur Pemenuhan Kuota ( Perestasi Akademik)

Pendaftaran & Verifikasi : 6 – 9 Juli 2020

Pengumuman : Real Time

Daftar Ulang : 10 - 11 Juli 2020

7. Zona Pendaftaran

- Kec. Duampanua

- Kec. Lembang

8. Laman Pendaftaran

                             http://ppdb.disdik.sulselprov.go.id

 

Sumber:https://makassar.tribunnews.com/2020/05/07/breaking-news-aturan-terbaru-ppdb-sulsel-2020-tingkat-smasmkslb-cek-jadwal-lengkap-pendaftaran.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Principal

Kepala UPT. SMAN 2 PINRANG
ABDUL WAHID, S.Pd., M.Pd.

Administrator

Kepala Laboratorium Komputer
UPT. SMAN 2 PINRANG

Muhammad Rais

Kalender Pendidikan

Foto Kegiatan