Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN 2 Pinrang 2020
Juknis PPDB SMAN 2 Pinrang 2020 TERBARU
Gambar : Telkon SIAP Penerimaan Peserta Didik Baru 2020-2021
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. PENGUMUMAN PENDAFTARAN
- Pengumuman pendaftaran adalah informasi yang memuat tentang,waktu pendaftaran, persyaratan, prosedur untuk melakukan seleksi, menentukan hasil seleksi dan pendaftaran ulang.
- Pengumuman pendaftaran dapat diperoleh melalui:
- Papan pengumuman Satuan Pendidikan;
- Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;
- Kantor Dinas Pendidikan Provinsi.
- Situs web resmi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dengan alamat ppdb.sulselprov.go.id
B. JADWAL PELAKSANAAN PPDB
Jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
No. KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN
A. Pendaftaran Jalur Non Zonasi (Afirmasi, Prestasi Akademik, Prestasi Non
Akademik, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali) Jenjang SMA
1. Pendaftaran dan Verifikasi Data 22-26 Juni 2020
2. Pengumuman Sementara Real Time
3. Pengumuman Tetap 27 Juni 2020
4. Daftar Ulang (online) 29 Juni-1 Juli 2020
B. Pendaftaran Jalur Zonasi Jenjang SMA
1. Pendaftaran dan Verifikasi Data 29 Juni-3 Juli 2020
2. Pengumuman Real Time
3. Pengumuman Tetap 4 Juli 2020
4. Daftar Ulang (online) 6-8 Juli 2020
C. Pemenuhan Kuota SMA dan SMK
1. Pendaftaran dan Verifikasi Data 6-8 Juli 2020
2. Pengumuman Sementara Real Time
3. Pengumuman Tepat 9 Juli 2020
4. Daftar Ulang (online) 10-11 Juli 2020
D. Hari Pertama Sekolah 13 Juli 2020
E. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah 13-15 Juli 2020
F. Tes Psikologi 13-18 Juli 20207
C. DAYA TAMPUNG
1. Daya tampung mengacu pada jumlah peserta didik yang akan diterima dalam 1 (satu) rombongan belajar, dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang tersedia dikurangi jumlah peserta didik yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya.
2. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar ditentukan sebagai berikut:
a. SMA sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyakbanyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
b. SMK sekurang-kurangnya 15 (lima belas) dan sebanyakbanyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
c. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar pada LB untuk setiap kekhususan dalam Satuan Pendidikan sebagai berikut:
1) TKLB dan SDLB paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
2) SMPLB dan SMALB paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
3. Satuan Pendidikan umum, menerima calon peserta didik baru berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas paling sedikit 1 (satu) peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar dengan mempertimbangkan ketersediaan tenaga pendidik dan infrastruktur untuk mendukung pendidikan layanan khusus;
4. Jika tenaga pendidik dan fasilitas pendukung untuk pendidikanlayanan khusus terbatas, Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan kelompok kerja pendidikan inklusif;
5. Informasi daya tampung SMK disertai dengan informasi tentang bidang/program/kompetensi keahlian yang berkaitan dengan pektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan tahun 2018;
6. Daya tampung setiap Satuan Pendidikan ditentukan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
D. PPDB SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)
Terdiri dari 4 (empat) Jalur Pendaftaran, yaitu Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Prestasi. Jalur Prestasi terbagi menjadi 2 (dua) Jalur, yaitu Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik.
1. Jalur Zonasi
a. Kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah peserta didik yang diterima oleh Satuan Pendidikan;
b. Kuota Jalur Zonasi termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
c. Menggunakan sistem zonasi yang memperhitungkan jarak terdekat dari alamat domisili pada Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili ke Satuan Pendidikan;
d. Zonasi Satuan Pendidikan adalah wilayah Kecamatan dimana Satuan Pendidikan itu berlokasi, termasuk wilayah Kecamatan yang beririsan dengan wilayah Kecamatan Satuan Pendidikan tersebut;
e. Zonasi Satuan Pendidikan ditentukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), 8 Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;
f. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
g. Kartu keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga/Rukun Warga atau dari Lurah/Kepala Desa/pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili;
h. Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari orang tua/wali calon peserta didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan domisilinya;
i. Satuan Pendidikan yang berlokasi di daerah perbatasan Provinsi, zonasi dapat dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang ditandatangani antara Pemerintah Daerah;
j. Jarak dari domisili terdekat ke Satuan Pendidikan dihitung menggunakan sistem teknologi informasi.
2. Jalur Afirmasi
a. Kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah peserta didik baru yang akan diterima oleh Satuan Pendidikan;
b. Jalur pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;
c. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
d. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
e. Keikutsertaan calon peserta didik baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Keluarga Harapan;
f. Peserta didik yang masuk melalui Jalur Afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
a. Kuota paling banyak 5% (lima persen) dari jumlah peserta didik baru yang akan diterima oleh Satuan Pendidikan;
b. Jalur pendaftaran untuk calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/walinya;9
c. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja;
d. Masa berlaku Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja paling lama 1 tahun;
e. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dapat digunakan untuk anak guru.
f. Calon peserta didik baru yang dapat mendaftar melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah mereka yang berdomisili di dalam dan atau di luar zonasi sekolah;
4. Jalur Prestasi
a. Jalur Prestasi terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Jalur Prestasi Akademik dan Jalur Prestasi non-akademik;
b. Kuota Jalur Prestasi Non-Akademik paling banyak 5% (lima persen) dan Kuota Jalur Prestasi Akademik paling banyak 25% (dua puluh lima persen);
c. Jalur Prestasi Akademik menggunakan nilai rata-rata dari akumulasi nilai rapor semester I sampai semester V;
d. Calon peserta didik baru yang dapat mendaftar melalui Jalur Prestasi akademik dan non-akademik adalah mereka yang berdomisili di dalam dan atau di luar zonasi sekolah;
e. Prestasi Non-Akademik adalah prestasi yang diraih dari kejuaraan, terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama;
f. Kategori kejuaraan meliputi:
1) Kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi : Olimpiade Sains Nasional (OSN),Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari) dan Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS).
2) Kejuaraan yang diadakan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa:
a) sains (ilmu pengetahuan);
b) teknologi tepat guna;
c) seni dan budaya;
d) olahraga;
e) keagamaan;
f) Palang Merah Remaja, dan Kepramukaan.
g. Pengesahan sertifikat kejuaraan diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Sertifikat kejuaraan yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat Kabupaten/Kota, disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat Provinsi, Nasional, dan/atau Internasional disahkan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat;10
2) Sertifikat kejuaraan dalam bidang olahraga, disahkan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga atau oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkat dengan kejuaraan;
3) Sertifikat kejuaraan bidang lainnya, disahkan oleh panitia penyelenggara atau lembaga terkait yang terlibat dalam kejuaraan.
h. Satuan Pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi sertifikat dan dapat menguji kompetensi calon peserta didik baru sesuai kejuaraan yang diperolehnya;
i. Hafiz Al Qur’an 5 (lima) Juz menerima penghargaan yang setara dengan peringkat I (pertama) Internasional, dibuktikan dengan Sertifikat atau Surat Keterangan dari Kementerian Agama dan atau dari Lembaga Tahfiz Al Qur’an;
j. Sertifikat prestasi dalam bidang keagamaan lainnya, disahkan oleh kantor Kementerian Agama atau Lembaga Keagamaan yang menyelenggarakan kejuaraan.
E. PERSYARATAN PPDB SMA
1. Jalur Zonasi
a. Memiliki Ijazah SMP/sederajat;
b. Akta Kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
c. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari RukunTetangga/Rukun Warga atau dari Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
2. Jalur Afirmasi
a. Memiliki Ijazah SMP/sederajat;
b. Akta Kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
c. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga/Rukun Warga atau dari Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
d. Kartu Program Keluarga Harapan.
3. Jalur Prestasi
a. Prestasi Akademik
a) Memiliki Ijazah SMP/sederajat;
b) Akta Kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
c) Menggunakan nilai rata-rata dari akumulasi nilai rapor semester I sampai semester V;11
b. Prestasi Non-Akademik
a) Memiliki Ijazah SMP/sederajat;
b) Akta Kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
c) Sertifikat kejuaraan tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
a) Memiliki Ijazah SMP/sederajat;
b) Akta Kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
c) Surat Penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja;
d) Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga/Rukun Warga atau dari Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;
e) SK terakhir orang tua/wali bagi anak guru.
F. TATA CARA PENDAFTARAN SMA
1. Pendaftar dapat mengunjungi laman PPDB Provinsi Sulawesi Selatan di ppdb.sulselprov.go.id;
2. setelah mendaftar, calon peserta didik baru dapat melakukan verifikasi dengan mengupload dokumen yang diperlukan di url: ppdb.sulselprov.go.id. yang akan diterima oleh Satuan Pendidikan pilihan pertama;
3. Pendaftar hanya memilih 1 (satu) Jalur PPDB dari 4 (empat) Jalur, yaitu Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, selama pendaftaran;
4. Pendaftar Jalur Zonasi, harus memilih 3 (tiga) Satuan Pendidikan di dalam zonasi domisili masing-masing;
5. Pendaftar Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali harus memilih 3 (tiga) Satuan Pendidikan di dalam dan atau di luar zonasi domisili masing-masing.
G. SELEKSI PPDB SMA
1. Seleksi Jalur Zonasi
a. Seleksi calon peserta didik baru Jalur Zonasi, dilakukan dengan prioritas jarak terdekat dari alamat domisili ke Satuan Pendidikan dalam zonasi yang sudah ditentukan;
b. Seleksi dilakukan dengan menggunakan peringkat jarak yang diukur menggunakan sistem teknologi informasi hingga batas kuota;
c. Jika jarak domisili calon peserta didik dengan Satuan Pendidikan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan lahir atau Akta Kelahiran;12
d. Teknologi dan sistem Informasi akan menentukan calon peserta didik baru diterima pada Satuan Pendidikan terdekat dari domisili nya bukan berdasarkan urutan pilihan Satuan Pendidikan;
2. Seleksi Jalur Afirmasi
a. Seleksi calon peserta didik baru Jalur Afirmasi, dilakukan dengan prioritas jarak terdekat dari domisili ke Satuan Pendidikan dalam zonasi atau di luar zona;
b. Seleksi dilakukan dengan menggunakan peringkat jarak yang diukur menggunakan sistem teknologi informasi hingga batas kuota;
c. Jika jarak domisili calon peserta didik dengan Satuan Pendidikan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan lahir atau Akta Kelahiran;
d. Teknologi dan sistem Informasi akan menentukan calon peserta didik baru diterima pada Satuan Pendidikan terdekat dari domisili, bukan berdasarkan urutan pilihan Satuan Pendidikan;
e. Sisa kuota Jalur Afirmasi ditambahkan ke dalam kuota Jalur Zonasi.
3. Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
a. Seleksi calon peserta didik baru Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dilakukan dengan prioritas jarak terdekat dari domisili ke Satuan Pendidikan dalam dan di luar zonasi;
b. Seleksi dilakukan dengan menggunakan peringkat jarak yang diukur menggunakan sistem teknologi informasi hingga batas kuota;
c. Jika jarak domisili calon peserta didik dengan Satuan Pendidikan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan lahir atau Akta Kelahiran;
d. Teknologi dan sistem Informasi akan menentukan calon peserta didik baru diterima pada Satuan Pendidikan terdekat dari domisili, bukan berdasarkan urutan pilihan Satuan Pendidikan;
e. Sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali ditambahkan ke dalam kuota Jalur Zonasi.
4. Seleksi Jalur Prestasi
a. Seleksi Prestasi Akademik
1) Seleksi yang digunakan untuk Jalur Akademik adalah nilai rata-rata dari akumulasi nilai rapor SMP/sederajat semester I sampai V;
2) Jika dalam pemeringkatan hingga batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik baru yang memiliki nilai rata-rata dari akumulasi nilai rapor semester I sampai V sama, maka peringkat selanjutnya didasarkan pada nilai rata-rata pada 13 semester I sampai V untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia;
3) Jika rata-rata nilai pada semester I sampai V untuk mata pelajaran, Matematika, IPA, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran;
4) Jika di Satuan Pendidikan pilihan pertama tidak memenuhi syarat, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di Satuan Pendidikan pilihan kedua;
5) Jika pada Satuan Pendidikan pilihan kedua tidak memenuhi syarat, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di Satuan Pendidikan pilihan ketiga;
6) Sisa kuota Jalur Prestasi Akademik ditambahkan ke dalam kuota Jalur Zonasi.
b. Seleksi Jalur Prestasi Non Akademik
1) Seleksi Jalur Prestasi Non Akademik didasarkan pada pemeringkatan bobot capaian prestasi kejuaraan tertinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau Kementerian Agama;
2) Uji kompetensi dapat dilakukan oleh panitia PPDB di Satuan Pendidikan atau bekerja sama dengan pihak/lembaga/organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan;
3) Prestasi Non Akademik didasarkan pada perolehan bobot hasil kejuaraan pada tingkat internasional, Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, dengan kriteria sebagai berikut:
Bobot Prestasi Kompetitif
Bobot Prestasi Non Kompetitif
4) Jika bobot kejuaraan calon peserta didik sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran;
5) Jika di Satuan Pendidikan pilihan pertama tidak memenuhi syarat, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di Satuan Pendidikan pilihan kedua;
6) Jika pada Satuan Pendidikan pilihan kedua tidak memenuhi syarat, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di Satuan Pendidikan pilihan ketiga;
7) Sisa kuota Jalur Prestasi Non Akademik ditambahkan ke dalam kuota Jalur Zonasi.
N. PPDB SEKOLAH KHUSUS KEBERBAKATAN OLAH RAGA
1. Proses pendaftaran dilaksanakan secara offline atau langsung mendaftar pada Satuan Pendidikan dengan mengikuti Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19;
2. Pendaftar menyerahkan:
a) Rapor atau Laporan Kompetensi peserta didik;
b) Memiliki Ijazah SMP/sederajat;
c) Memiliki Sertifikat/Piagam Penghargaan Kejuaraan Olahraga tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dan atau Kabupaten/Kota;
d) Waktu pelaksanaan seleksi diatur oleh Satuan Pendidikan;
e) Pelaksanaan tes bakat olahraga dilaksanakan dengan mengikuti Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19;
f) Dalam melakukan tes bakat olahraga, Satuan Pendidikan dapat menggunakan penilai dari pelatih olahraga atau atlet.
O. PENETAPAN HASIL SELEKSI
1. Penetapan hasil seleksi PPDB dilaksanakan melalui pengumuman sementara secara real time dan pengumuman tetap 24 (dua puluh empat) jam setelah pendaftaran hari terakhir semua Jalur PPDB di tutup;
2. Penetapan hasil seleksi PPDB pada Satuan Pendidikan remote area ditentukan melalui rapat Dewan Guru, diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dan Dinas Pendidikan;
3. Peserta didik baru yang diterima, ditetapkan melalui keputusan Kepala UPT Satuan Pendidikan;
4. Penetapan hasil seleksi peserta didik baru yang diterima, diumumkan secara terbuka oleh Satuan Pendidikan;18
5. Penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan diumumkan padapapan pengumuman Satuan Pendidikan yang memuat: nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal Satuan Pendidikan, dan peringkat hasil seleksi pada Satuan Pendidikan.
P. DAFTAR ULANG
1. Peserta didik baru yang diterima pada Satuan Pendidikan diwajibkan mendaftar ulang secara online, dan mereka yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri;
2. Peserta didik baru yang telah diterima mendaftar ulang dengan meng-upload persyaratan yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan.
Q. MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS)
1. MPLS dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada minggu pertama Tahun Pelajaran 2020/2021;
2. Tujuan MPLS adalah:
a. mengenali potensi diri peserta didik baru;
b. membantu peserta didik baru beradaptasi dengan ingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain aspek keamanan, fasilitas umum dan sarana prasarana Satuan Pendidikan;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif;
d. membangun interaksi positif antar peserta didik baru dan warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan perilaku positif seperti kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghargai perbedaan, persatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat untuk melahirkan peserta didik yang memiliki integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
3. Kepala UPT Satuan Pendidikan bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi MPLS;
4. MPLS berisi kegiatan yang bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan;
5. Materi kegiatan MPLS berisi 4 (empat) materi utama yaitu anti korupsi, anti narkoba, pendidikan keluarga dan partisipasi orang tua di sekolah;
6. Selama pelaksanaan MPLS, Satuan Pendidikan melaksanakan tes psikologi secara online untuk menentukan jurusan peserta didik yang dites oleh lembaga psikologi yang disetujui oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan;
7. MPLS dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di dalam lingkungan sekolah;
d. dilarang melakukan pungutan biaya;
e. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif, inovatif dan adaptif;19
f. dilarang melaksanakan unsur perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
g. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
h. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran;
i. MPLS dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
8. Kegiatan MPLS dapat dibantu oleh peserta didik dengan syarat sebagai berikut:
a. Peserta didik merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/ kelas; dan
b. Peserta didik tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/ atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
9. MPLS akan dilaksanakan jika Pandemi Covid-19 sudah berakhirberdasarkan pengumuman resmi Pemerintah;
10. Pelaksanaan MPLS akan dilaksanakan jika Pandemi Covid-19 sudah berakhir dengan penyampaian resmi melalui Surat Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
R. PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
1. Perpindahan peserta didik antar Satuan Pendidikan dalam satu Kabupaten/Kota, antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi, atau antar Provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala UPT Satuan Pendidikan asal dan Kepala UPT Satuan Pendidikan yang dituju;
2. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik, maka Satuan Pendidikan yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik;
3. Perpindahan peserta didik kelas X dapat dilakukan setelah peserta didik menyelesaikan 1 (satu) semester pelajaran;
4. Peserta didik setara SMA, atau SMK dari negara lain dapat diterima di SMA dan SMK di Sulawesi Setelah setelah:
a. menyerahkan fotokopi Ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya;
b. Surat Pernyataan dari Kepala UPT Satuan pendidikan asal;
c. Surat Keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah;
d. Satuan Pendidikan mengkonversi nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan luar negeri menjadi nilai, sesuai sistem Pendidikan Nasional setelah melalui proses penerjemahan dari lembaga penerjemah resmi;
5. Peserta didik jalur pendidikan non formal/informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas X, dengan ketentuan:
a. memiliki Ijazah kesetaraan program Paket B; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang dilaksanakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.20
6. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari jalur pendidikan informal ke Satuan Pendidikan, maka Satuan Pendidikan yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
IV. PENGENDALIAN, PENGADUAN DAN PELAPORAN
A. PENGENDALIAN
1. Dalam melaksanakan pengendalian, Dinas Pendidikan Provinsi, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dan Satuan Pendidikan melakukan koordinasi untuk melaksanakan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan PPDB dan menindaklanjuti hasil temuan dalam pemantauan;
2. Pengendalian dilaksanakan dengan mengikuti Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.
B. PENGADUAN DAN PELAPORAN
1. Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dan Satuan pendidikan membentuk tim Helpdesk penanganan pengaduan PPDB;
2. Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dan Satuan pendidikan menyediakan Hotline atau nomor-nomor yang dapat dihubungi oleh pelapor;
3. Pengaduan terkait penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru, akan dilayani jika:
a. Pelapor adalah orang tua/wali dari calon peserta didik baru dengan identitas jelas;
b. Laporan bersifat objektif, transparan, dan akuntabel, disertai dengan bukti fisik kejadian;
c. Laporan pengaduan berupa teknis penyelenggaraan PPDB, administrasi/dokumen persyaratan pendaftaran PPDB, dan pengaduan teknis teknis lainnya;
d. Mengingat kondisi sedang pandemi Covid-19, maka laporan disampaikan melalui nomor telepon pengaduan yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dan Satuan Pendidikan;
4. Apabila peserta didik memberikan data palsu :
a. Diberi sanksi dengan dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi;
b. Sanksi pengeluaran diberikan setelah melalui evaluasi oleh Satuan Pendidikan bersama dengan Dewan Pendidikan, Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.21
V. PENUTUP
Demikian petunjuk teknis PPDB Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2020/2021 disusun untuk menjadi panduan oleh semua pihak dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Terima kasih.